-->

Jumat, 13 November 2020

Ditangkap Saat Kirim Tempelan, Kedua Pria Ini Dihukum 10 Tahun

 Ditangkap Saat Kirim Tempelan, Kedua Pria Ini Dihukum 10 Tahun

Denpasar , BaliKini.Net - Kedua pria asal Pamekasan, masing-masing  Imam Hambali (31) dan Chairul Umam (31), dijatuhi hukuman pidana penjara di Pengadilan Negeri Denpasar selama 10 tahun penjara. Putusan ini terkait kepemilikan narkotika jenis sabu san kokain.


Setidaknya, hukuman yang dibacakan Hakim Hari Supriyanto,SH.MH lebih ringan dari pengajuan hukum yang dilayangkan Jaksa dari Kejari Denpasar yakni selama 12 tahun penjara.


Sebagaimana ditungkan dalam dakwaan, keduanya diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Badung saat mengirim paket sabu di seputaran Kerobokan, Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 18.30 WITA. 


Pengakuan Hambali selama ini melakukan tempelan diperintahkan oleh seseorang yang dikenal bernama Dani (DPO). Hal itu karena narkotika yang diedarkannya semua milik Dani. Sementara rekannya Chairul hanya menjadi pengikut dan pesuruh dari Hambali.


Saat diamankan, Polisi menemukan 1 paket berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,35 gram brutto. Paket plastik sabu tersebut didapat dari tangan Hambali. "Saat diintograsi petugas, Hambali mengaku sebelumnya menempel paket kokain di daerah Dalung," tulis dalam dakwaan.


Selanjutnya petugas kepolisian menggiring kedua terdakwa ke lokasi tersebut dan menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket kokain seberat 15,32 gram brutto. Barang bukti tersebut diakui Hambali miliknya yang didapat dari Dani (DPO). 


Namun apes bagi terdakwa Chairul, yang selama ini jadi 'kacung' Hambali justru dituntut san dihukum sama di Pengadilan Negeri Denpasar yang beralamat di Jalan PB. jendral Soedirman.


Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," ketok palu Hakim Hari Supriyanto dan diterima oleh kedua terdakwa secara telekonferens.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved