-->

Sabtu, 28 November 2020

Nyaris Perkosa Anak Kos, Pria Sumba ini Dihukum 3,5 Tahun

 Nyaris Perkosa Anak Kos, Pria Sumba ini Dihukum 3,5 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Hendrikus Umbu, pria berumur 35 tahun asal Sumba Barat Daya, NTT ini harus menerima ganjarannya dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan. Hukuman itu diputuskan di PN Denpasar, terkait kasus pencabulan. 


Dalam sidang virtual yang digelar tertutup itu, Jaksa Adhi Antari,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan menerima terhadap putusan hakim.


Hakim Angeliki Handajani Day,SH, yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencabulan dengan cara kekerasan dan ancaman serta paksaan untuk melakukan persetubuhan. 


Sebelum ketok palu hakim, dibeberkan bagaimana peristiwa nyaris terjadinya perkosaan terhadap wanita berkulit putih itu disebuah kamar kos Jalan Imam bonjol Denpasar. 


Korban berumur 27 tahun itu, baru saja usai masak dan bersolek untuk siap-siap akan berangkat kerja. Sambil nonton TV, terdakwa tidak menyadari jika pintu kamarnya tidak tertutup rapat.


Peristiwa itu terjadi, Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita. Koban yang asik duduk nonton TV sontak terkejut melihat terdakwa ada di belakangnya diduk bersila. "Mau apa kamu."hardik korban, dan di jawab terdakwa dengan enteng ikut nonton TV.


Selanjutnya korban menyuruhnya ke luar, sambil mendorong terdakwa. Kemudian terdakwa beranjak, namun justru mengunci pintu kamar. Seketika itu langsung menodongkan pisau ke arah kepala korban. 


"Diam jangan berteriak, nanti saya bunuh kamu. saya tidak takut sama polisi. Saya mau berhubungan sama kamu" ancam terdakwa sambil meringsek korban kedinding tembok.


Dengan nada gemetar, korban berdalih sedang haid. "Saya lagi datang bulan, tidak bisa" dijawab terdakwa "Tidak apa-apa, sebentar saja" sambil tetap menodongkan pisau.


Dalam posisi jongkok korban terdiam ketakutan dan pasrah saat tangan nakal terdakwa meremas bagian dadanya. Korban pun mengeluh sesak nafas dan meminta terdakwa untuk ambilkan obat serta air yang ada di atas meja.


Acungan pisau membuat korban tidak berani untuk berteriak mita pertolongan. Kemudian, korban berdalih untuk mita tolong diantar kerumah sakit. 


"Tolong antar saya ke rumah sakit. Saya merasa sesak. Terdakwapun ngotot dan bersikeras tisak mau sebelum dapat melampiaskan nafsunya.


Namun, korban tidak kehilangan akal untuk bisa lolos dari cengkraman terdakwa. "Aku takut melihat pisau. Tolong letakkan dulu," pinta korban yang serambi membuka pakaian dan celananya. 


Saat melihat itu, terdakwa lengah dan bernafsu membuka baju. Namun saat terdakwa sibuk membuka celana, kesempatan itu dimanfaatkan korban dengan kabur serambi menutupi tubuhnya dengan baju ke luar kamar sambil berteriak.


"Saksi korban berteriak mita pertolongan menuju ke toko depan kos," tertulis dalam dakwaan.


Terdakwa yang berhasil diamankan warga kos itu langsung digiring ke kantor polisi. Atas perbuatannya, jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ketok palu hakim Angeliki.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved