Badung BaliKini.Net - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang bule Aussie yang diketahui membeli paket sabu. Pria asal Australia bernama Travis James Mcleod (43) diamankan berikut 1 paket sabu berat 0,86 gram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Polresta Denpasar, Rabu (11/11), menerangkan bahwa ditangkapnya bule ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya.
"Diamankannya tersangka yang merupakan WNA asal Australia ini berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka F.X. Welly (45) dan rekannya Ngurah Mayun (38) yang mengantar pesanan sabu," kata Kapolresta.
Dijelaskannya, pada Kamis (5/11/20), Pukul 18.30 wita di Jalan Mahendradata Selatan Gg Robi Wilen Denpasar Barat, mengamankan tersangka FX yang sedang berboncengan dengan Ngurah Mayun. Dari penggledahan, ditemukan satu paket sabu.
Dalam keterangannya, bahwa mereka hendak mengantar sabu kepada seseorang warga Australia bernama Travis James Mcleod yang tinggal di daerah Jalan Braban No 70 X kuta Badung.
Kemudian Pukul 19.30 wita, tim melakukan penyidikan ke lokasi tempat bule itu tinggal dengan mengumpankan kedua tersangka FX dan Ngurah Mayun. Saat itu juga, tersangka Travis langsung diamankan.
Menariknya, saat dilakukan penggledahan ditempat tinggal bule ini. Polisi temukan barang bukti berupa lima jirigen yang diduga cairan kimia. Tujuh botol yang berwarna coklat yang juga diduga cairan kimia, satu plastik berisi serbuk putih, tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda, sembilan loyang berisi adonan yang berwarna coklat.
Kemudian, satu loyang berisi pecahan daun warna hijau, 1 (satu) plastic kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan, satu buah blender merek cosmos, dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, tiga taperware berisi serbuk warna hijau.
Serta satu plastik besar berisi kapsul berwarna putih ungu, satu plastik warna putih botol kaca bening, satu plastik silper berisi serbuk warna putih, satu timbangan digital, dua saringan plastik, empat plastik masing-masing berisi botol kaca.
Berdasarkan Hasil Labfor sejumlah barang yang ditemumkan di kamar bule tersebut merupakan zat aktif Mitranginin yang mana zat ini biasanya terkandung dalam daun Kratom (mitragyna speciose).
Ditegaskan Kapolresta, Bahwa bahan tersebut tidak terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika sehinga dalam hal ini belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
"Dari ketiga tersangka petugas juga mendapati 1 satu paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram" ucap Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. [ar/r4]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram