-->

Rabu, 23 Desember 2020

Bawa Charger HP Berisi Sabu, Sipir Wanita LP Kerobokan Dihukum 4 Tahun

 Bawa Charger HP Berisi Sabu, Sipir Wanita LP Kerobokan Dihukum 4 Tahun

Bali kini , Badung - Kasus seorang sipir wanita yang sempat heboh lantaran kedapatan membawa sabu ke dalam Lapas Klas IIA Kerobokan, diganjar hukuman pidana selama 4 tahun penjara.


Putusan ini mengurangi tuntutan Jaksa dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 5 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan.



Usai Hakim Made Pasek,SH.MH., membacakan putusan secara virtual terdakwa Luh Eka Ratna Paramita (26) terlihat langsung menangis dengan mengusap wajahnya menggunakan saputangan.


Majelis Hakim di PN Denpasar menilai perbuatan terdakwa bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai petugas sipir di Lapas yang seharusnya ikut menjaga dalam memerangi narkotika. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika, jenis sabu berat bersih 4,52 gram.


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 1 bulan," Ketok Palu hakim secara virtual, Selasa (22/12).


Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH mewakili Jaksa Suseno menanggapi putusan hakim dengan meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang tak mampu berucap lantaran menangis, diminta hakim untuk memikirkan selama 7 hari juga.


Untuk diketahui, terdakwa yang masih punya anak balita ini, sejak awal sidang dakwaan tetap kukuh menyangkal bahwa dirinya tidak tau jika ada sabu dalam Charger HP yang tersimpan dalam tasnya.


Namun majelis punya pertimbangan lain, mengingat terdakwa mengenal pemilik Charger HP tersebut yang merupakan napi narkoba. Kejadian itu diketahui oleh penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas, Selasa (28/4) sekitar pukul 20.49 Wita.


Terdakwa yang berada di regu jaga IV lapas perempuan saat itu hendak menggantikan regu jaga I untuk piket jaga malam. Saat memasuki ruangan pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U), petugas curiga dengan bentuk kepala charger di dalam tas yang dibawa oleh terdakwa.


Petugas lalu membongkar kepala charger dengan gunting. Proses ini memerlukan waktu cukup lama karena petugas tidak ingin merusak benda yang disembunyikan di kepala charger.


Benar saja, di sana ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang sabu memiliki berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved