-->

Kamis, 17 Desember 2020

Bos BPR Legian Yang Dituntut 12 Tahun Oleh Hakim Dibebaskan

Bos BPR Legian Yang Dituntut 12 Tahun Oleh Hakim Dibebaskan

Denpasar ,BaliKini.Net - Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (55) di ruang sidang Kartika, Kamis (17/10) PN Denpasar yang menjalani sidang secara langsung terlihat sumringah atas keputusan majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day,SH.MH.


Bagaimana tidak, ketok palu hakim menyatakan dirinya bebas tak bersalah dan sekaligus mementahkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Negeri Badung yang menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.



Jaksa IB Putu Swadharma Diputra lSH menilai putusan hakim adalah jadi kewenangan mutlak. Namun dalam hal ini, pihaknya langsung untuk mengajukan kasasi. 


Majelis hakim menyatakan  terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan yang dikatakan menggunakan dana milik PT. BPR Legian sebesar Rp 23,1 miliar.


"Majelis hakim menilai bahwa unsur dari menyuruh dewan komisaris tidak terbukti. Dengan demikian, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara hukum dan mengembalikan nama baiknya terkait dugan pelanggaran hukum," putus bebas hakim.


Sebelumnya perbuatan terdakwa dinilai Jaksa melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. 


Jaksa pun menuntut terdakwa Titian Wilaras dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved