-->

Rabu, 23 Desember 2020

Dalam Keadaan Mabuk Berat, Korban Ditelanjangi dan Disodomi

 Dalam Keadaan Mabuk Berat, Korban Ditelanjangi dan Disodomi

Bali Kini , Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati, memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman total selama 10 tahun 6 bulan, terhadap terdakwa Lukman (43) terkait tindak pencabulan.


Pria asal Broa, Kalimantan Timur, yang melakukan tindak pencabulan dengan cara mensodomi korbannya, oleh Hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH., diputus bersalah melawan hukum tindak kekerasan dan pelecehan seksual . Serta undang undang anak.
















Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Sesangkan untuk perbuatan terdakwa terhadap korban dewasa, dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP. "Modus yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi hasratnya dengan cara membuat korbannya mabuk minuman berakohol," sebut hakim dalam persidangan.


Untuk tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur, dituntut pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 


"Terhadap korban yang masih di bawah umur, menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan," putus hakim. 


Sedangkan untuk korban dewasa, majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). "Jadi total sodar terhadap putusan ini 10 tahun 6 bulan," tegas hakim menyampaikan kepada terdakwa secara virtual, Selasa (22/12) di PN Denpasar.


Diberitakan sebelumnya, bahwa yang menjadi korban adalah bocah ABG berumur 15 tahun dan 16 tahun. Serta korban remaja/dewasa berumur 18 tahun. Terdakwa diduga memiliki kelaianan seks terhadap sesama jenis yang beranjak ABG dan baru remaja.


Terdakwa yang berjualan Mikol ini, mencekoki korban dengan mikol hingga teler, selanjutnya para korban dibopong ke kamar. Selanjutnya, korban yang dalam kondisi teler ditelanjangi dan disodomi.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved