Denpasar .BaliKini.Net - Irawan (37) yang selama ini mengaku dikendalikan seseorang napi di Lapas Kerobokan untuk edarkan sabu. Membuat dirinya pasrah ketika Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim Hari Supriyanto,SH.MH,. yang memimpin persidangan ini menilai terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika dengan barang bukti sabu berat 54,03 gram. Jaksa dari Kejati Bali ini menjerat
Perbuatan terdakwa dinilai telah melawan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim secara telekonferens dari PN Denpasar.
Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Senada JPU yang sebelumnya menuntut hukuman selama 14 tahun juga menerima.
Diterangkan JPU Rindayani,SH dalam dakwaan bahwa pria asal Malang ini ditangkap oleh petugas dari Ditres Narkoba Polda Bali pada 16 Mei 2020 di Rumah Kos Pondok Oka, Jalan Giri Dahri, Perumahan Bhumi, Jimbaran, Badung.
Dari penggledahan itu, Polisi menemukan 56 peket potongan pipet plastik berisi sabu dengan total berat 9,58 gram netto, 10 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 43,47 gram netto, dan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,00 gram netto.
Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik seseorang yang dikenalnya bernama Komang dan merupakan napi di Lapas Kerobokan. Selama ini dirinya hanya diminta untuk edarkan yang dikendalikan oleh Komang.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan ada 67 paket berisi sabu dengan total berat bersih keseluruhan 54,05 gram," tutup Jaksa dari Kejati Bali.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram