Denpasar ,BaliKini.Net - Putu Eka Kurniawan (26) dan Putu Agus Muliawan (29) yang keduanya asal Sempedi, Mengwi, Badung disidangkan secara online di PN Denpasar terkait kepemilikan sabu berat bersih 22,72 gram.
Pada sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Ketut Sujaya, SH selaku penuntut umum membeberkan bagaimana duo serangkai ini bisa diadili dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Secara virtual, didengarkan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH., tertangkapnya kedua terdakwa ini diawali dengan dibekuknya terdakwa Kurniawan pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 Wita.
Saat itu Kurniawan sedang mencari posisi untuk melakukan tempelan di wilayah Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. Saat itu, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu.
Saat diinterogasi, terdakwa Kurniawan mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Muliawan (terdakwa II). "Keduanya telah sering melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli narkoba," sebut Jaksa dari Kejati Bali.
Pengambangan dilanjutkan ditempat tinggal terdakwa Muliawan di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi, Mengwi, Badung. Terdakwa Muliawan pun akhirnya ikut ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa ada sembilan paket dengan berat bersih 22,72 gram sabu," Kata Jaksa Sujaya.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram