Bali Kini ,Denpasar - Syahlan Habibi (35) asal Pemekasan, Jawa Timur ini dinilai bersalah memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Oleh Majelis Hakim, Ia diganjar hukuman selama 12 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa mengaku dirinya baru mengontrak rumah sejak 28 Juli 2020, di Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta, Desa Kerobokan Kaja. Karenanya dari awal persidangan ngaku dirinya dijebak Polisi.
Pengakuannya belum sama sekali menempati rumah yang ia kontrak. Namun hampir setiap hari datang untuk bersih-bersih. Puncaknya, pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita saat dirinya akan meninggalkan rumah usai bersih-bersih, disambangi oleh Polisi.
Dari penggledahan, Petugas menemukan tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto, 1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet.
Sabu tersebut ditemukan di dalam kamar mandi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ketempat tinggal sementara dari terdakwa yaitu di rumah saksi Ni Luh Suarsini.
Dalam rumah Suarsini, petugas menemukan barang bukti terkait diantaranya berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa.
Saat diintrogasi, terdakwa mengaku menjalani profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. Selama ini, dirinya memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Adik yang informasinya seorang Napi di Lapas Kerobokan.
Atas perbuatannya ini, Hakim Engeliky Handajani Day,SH.MH,. Sependapat dengan JPU I Dewa Gede Anom Rai,SH dari Kejati Bali yang menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.
Jaksa Anom yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara, sependapat dengan tanggapan terdakwa dengan menerima putusan majelis hakim.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram