-->

Kamis, 28 Januari 2021

8 Kali di Bui, Pencuri Spesialis Kos-kosan ini Dituntut 3 Tahun

 8 Kali di Bui, Pencuri Spesialis Kos-kosan ini Dituntut 3 Tahun


Bali Kini.Denpasar -
Abdullah Hafid, bujang berumur 32 tahun ini sudah delapan kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Kali ini kembali disidangkan di PN Denpasar terkait kasus yang sama.


Untung saja dalam sidang kali ini digelar secara virtual karena pandemi. Jika tidak, berati sudah ke sembilan kalinya ia dihadapkan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.


Perbuatan terdakwa yang sudah sekilan kali dibui ini tidak mendapatkan hukuman maksimal. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,SH diajukan hukuman selama 3 tahun penjara.


"Menyatakan terdakwa terbukti  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tuntut Jaksa melaui virtual.


Saat ditanya Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH,.dengan pongahnya pria asal Jawa Timur ini masih memohon keringanan hukuman. “Saya mau tobat, Yang Mulia. Saya minta keringanan hukuman," pintanya.


Sontak saja permohonannya membuat Hakim yang terkenal tegas ini langsung membentaknya. "Apa, masih mau minta keringana hukuman. Suadara ini masuk penjara delapan kali, kamu tidak ada kapoknya !” hardik Angeliky. 


Pencurian yang selama ini disasar tersakwa adalah sebuah kamar kos. Bahkan disaat penghuni kos ada di dalam kamar, dia nekad untuk mengambil sesuatu dalam kamar.


Dan kali ini kembali diadili setelah melakukan aksinya pada 24 Oktober pukul 02.30 Wita. Itu dilakukan dibeberapa tempat kos di Jalan Gunung Muliawan Denpasar Selatan, di Jalan Kusuma Bangsa V, dan di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara. 


Terdakwa berhasil menggasak barang berupa satu buah hand phone (HP) Samsung, merek Oppo A3, Oppo F5, Xiomi, Oppo F7,  Redmi7, dan Vivo.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved