-->

Jumat, 22 Januari 2021

Ambil Paket Sabu Dari Malaysia, Pria Jakarta ini Dituntut 12 Tahun

 Ambil Paket Sabu Dari Malaysia, Pria Jakarta ini Dituntut 12 Tahun


Bali Kini , Denpasar
- Dharmawangsa, terdakwa berumur 46 tahun ini, oleh Jaksa dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman yang diajukan Jaksa dengan pertimbangan barang bukti sabu berat bersih 98,82 gram. 


Ida Ayu Sulasmi,SH., selaku penuntut umum secara virtual dihadapan hakim ketua Ketut Pasek,SH.MH., di PN Denpasar, menilai perbutan terdakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," singkat Jaksa Sulasmi yang dijawab terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum akan mengajukan pledoi.


Pria asal Jakarta ini, ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus (DPO) yang menawarkan upah sebesar Rp.5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. 


"Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke kantor FedEx di Jalan Baypass Ngurah Rai, Tuban-Kuta. Paket berisi sabu diterima dengan nomor resi 7717 1556 1124," sebut jaksa Sulasmi.


Namun saat terdakwa yang tinggal di Tibu Beneng Kuta Utara ini mengambil paket, bersamaan dengan petugas dari BNNP Bali. Saat digeledah, ternyata paket berisi sabu. Saat itu juga terdakwa digelandang ke markas BNNP di Kereneng, Denpasar.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved