Bali Kini , Denpasar - Seorang kurir asal Medan, bernama Feadi Lesmana (38) yang kesehariannya bekerja sebagai Ojek Online terpaksa berurusan dengan hukum dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Saat diamankan, terdakwa yang tinggal indekos di Jalan Nakula Gang Baik-Baik, Seminyak kedapatan menyimpan satu paket sabu berat 0.11 gram. "Terdakwa diamankan saat terima oderan gojek," Sebut JPU I Nengah Astawa,SH dalam dakwaannya.
Dalam sidang online yang dipimpin Hakim Ketut Kimiarsa,SH.MH., menyebutkan terdakwa diamankan hari Selasa, 14 Juli 2020 pukul 10.15 wita. Petugas yang sudah mengincar terdakwa, diketahui berada di Jalan Gunung Soputan saat terima oderan gojek.
Dari penggledahan itu, polisi langsung menggiringnya ke tempat kos terdakwa di Seminyak, Kuta. Sejumlah alat bukti lainnya berhasil ditemukan dalam kamar kos terdakwa diantaran, pipet, alat timbang eletrik serta beberapa bend palstik klip.
Kepda petugas, terdakwa mengaku diperintahkan oleh Lukman (DPO) untuk mengambil tempelan yang selanjutnya untuk ditempel kembali pada tempat yang ditentukan oleh Lukman.
"Satu paket yang diamankan petugas, oleh terdakwa diambil dari tempelan di Jalan Sunset Road Kuta. Rencananya akan ditempel kembi di Jalan Dewi Kunti, Seminyak, namun keburu ditangkap petugas," beber JPU Kejati Bali,ini.
Terdakwa oleh Jaksa Astawa dijerat dengan Pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman paling rendah selama 5 tahun penjara.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram