-->

Kamis, 28 Januari 2021

Bawa Puluhan Paket Sabu, Pria Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

Bawa Puluhan Paket Sabu, Pria Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

Bali KIni ,Denpasar - Cukup lama bertualang menjadi kurir, membuat terdakwa Nugroho Priambodo (28) tidak dapat berkutik ketika Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 tahun penjara.


Jaksa Ni Ketut Muliani,SH selaku penuntut umum menjerat pria asal Banyuwangi ini Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 dengan barang bukti sebanyak 25 paket klip plastik berisi sabu, berat total 6,43 gram.



Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa Muliani tidak hanya menguasai atau setidaknya menyediakan narkotik tetapi telah menjadi perantara jual beli sabu. "Menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subaider 3 bulan," tuntut Jaksa secara virtual.


Melalui virtual, majelis hakim yang diketuai Hakim Novyartha,SH.MH memberikan kesempatan kepada pria yang tinggal di Palapa XI Gang Biu, Sidakarya Denpasar Selatan, untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.


Tertulis dalam dakwaan, pria asal Banyuwangi ini diamankan Jumat, 02 Oktober 2020, Pukul 18.30 Wita usai melakukan tempelan di Jalan Permata, Banjar Tengah Ubung. Baru akan shere lokasi, langsung disergap Polisi.


Saat itu Polisi langsung meminta terdakwa mengambil tempelannya. Bahwa terdakwa mengaku jika sebelumnya sudah melukan tempelan di tiga lokasi berbeda. Pengembangan selanjutnya dilakukan di tempat kosnya Jalan Palapa XI.


"Ditepat kos terdakwa tinggal, Polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan barang bukti pendukung lainnya. Total yang diamankan ada 25 paket berat 6,43 gram," Singkat Jaksa Muliani.[ar/r5] 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved