-->

Rabu, 13 Januari 2021

BB Sabu Milik Sejoli ini Raib Setengahnya Untuk Uji Lab

 BB Sabu Milik Sejoli ini Raib Setengahnya Untuk Uji Lab

Bali Kini , Denpasar - Tidak banyaj sih, hanya 0,07 gram sabu dari 0,15 gram diambil petugas untuk bahan uji lab dalam menjerat sejoli masing-masing Anissa (27) asal Jakarta dan Rohedi (47) asal Indramayu. 


Setidaknya masih sisa 0,08 gram barang bukti sabu yang dihadirkan di persidangan milik sejoli yang tinggal satu kos di Jalan Tirta Akasa, Bet Ngandang-Sanur.



Dijelaskan Jaksa Ni Luh Widyaningsih,SH bahwa kedua terdakwa ini diamankan petugas dari Polresta Denpasar hari Senin, 7 September 2020 pukul 11.00 Wita. Dimana saat itu, sejoli ini secara berboncengan mengambil tempelan sabu yang dibelinya dari seseorang bernama Bagong (DPO).


"Terdakwa Anissa mengajak terdakwa Rohedi untuk mengambil sabu yang dibeli oleh terdakwa Anissa. Rencananya sabu tersebut akan digunakan oleh kedua terdakwa di kos," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar dalam sidang online.


Masih dalam dakwaan yang didengarkan hakim ketua Wayan Gede Rumega,SH.MH., bahwa usai mengambil tempelan, tepatnya di ujung Gang XI Jalan Pulau Misol di wilayah Banjar Sumuh, Denpasar Selatan, langsung dihadang petugas.


Dari tangan kanan terdakwa Anissa ditemukan satu paket klip plastik kecil berisi sabu yang beratnya 0,15 gram. Namun untuk pembuktian, disisihkan dalam uji lab sisa 0,08 gram. 


"Kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 35 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, alternatif dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," singkat Jaksa Widya.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved