-->

Senin, 18 Januari 2021

Cabuli Ketiga Muridnya, Guru Tenaga Dalam ini Dihukum Lebih Setahun Dari Tuntutan

 Cabuli Ketiga Muridnya, Guru Tenaga Dalam ini Dihukum Lebih Setahun Dari Tuntutan


Bali Kini ,Denpasar -
Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengaku mengusai tenaga dalam untuk mengelabui para korbannya.


Tabiat dari terdakwa membuat majelis hakim harus menaikkan hukuman melebihi dari tuntutan Jaksa. Hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar secara virtual menghukum pria cabul ini dengan pidana penjara selama 12 tahun.


Putusan ini setahun lebih tinggi dari tuntutan JPU Sofyan Heru yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 11 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.  


Bahkan perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tindak pencabulan itu dilakukan selain di kamar kos, juga dilakukan disebuah kebun halaman kos.


Selain dengan ancaman, guru bela diri cabul ini terhadap para korbannya memberi iming-iming akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.


Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan selanjutnya diamankan pada 13 Juli 2020.


Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primair. 


"Menghukum terdakwa Deni Novrian pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.7 miliar yang bila tidak dapat dibayar maka sebagai gantinya penjara 1 tahun," ketok palu hakim dan terdakwapun menerima.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved