-->

Kamis, 28 Januari 2021

Dua Kurir Sabu Dari Sempidi Dihukum 12 Tahun

 Dua Kurir Sabu Dari Sempidi Dihukum 12 Tahun


Bali Kini ,Denpasar  -
Putu Eka Kurniawan (26) dan Putu Agus Muliawan (29) yang keduanya asal Sempidi, Mengwi Badung, masing-masing diputus hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 12 tahun penjara.


Hakim Kony Hartanto,SH.MH., selaku ketua majelis dalam persidangan ini hanya mengurangi setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Ketut Sujaya,SH dari Kejati Bali.


Kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009, terkait kepemilikan sabu berat bersih 22,72 gram.


"Menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 4 bulan penjara," ketok Palu Hakim secara virtual.


Terdakwa yang menerima putusan hakim, ditulis dalam dakwaan bahwa diawali dengan dibekuknya terdakwa Kurniawan pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 Wita.  


Saat itu Kurniawan sedang mencari posisi untuk melakukan tempelan di wilayah Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. Saat itu, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram.


Saat diinterogasi, terdakwa Kurniawan mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Muliawan (terdakwa II). "Keduanya telah sering melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli narkoba," sebut Jaksa dari Kejati Bali.


Pengambangan dilanjutkan ditempat tinggal terdakwa Muliawan di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi,  Mengwi, Badung. Terdakwa Muliawan pun akhirnya ikut ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu.


"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa ada sembilan paket dengan berat bersih 22,72 gram sabu," tutup Jaksa yang selalu disapa Babe.[a/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved