Bali Kini ,Denpasar - Dalam situasi Kejaksaan Negeri Denpasar terpapar virus corona, menerima pelimpahan tersangka I Wayan Wiantara (58), dari pihak penyidik Polda Bali.
Pelimpahan mantan Bendahara Pengeluaran Sekertaris Daerah (Setda) Provinsi Bali ini, dengan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan sebelum dijebloskan ke dalam sel, tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi itu harus jalani tes rapid dengan hasil non reaktif.
Jaksa Agus Sastrawan, mengatakan saat ini, tim Jaksa Penuntut tinggal menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kata dia, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Propinsi Bali tahun 2016.
Dijelaskannya bahwa dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan modus pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629. Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tersangka juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjer biaya penunjang KDH. Kerugian negara ditafsir Rp 3.474.116.619.
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, pria paruh baya yang tinggal di Desa Pohsanten, Mendoyo, Jembrana langsung dikembalikan ke Polda Bali dalam kondisi tangan diborgol dan diperintahkan untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan," tegas Jaksa Agus, menyudahi.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram