-->

Kamis, 07 Januari 2021

Miliki Sabu dan Ekstasi Geranat, Sejoli ini Diganjar 11 Tahun

 Miliki Sabu dan Ekstasi Geranat, Sejoli ini Diganjar 11 Tahun

Bali Kini ,Denpasar - Vian Indahsari alias Yolanda (27) asal Anjatan, Indramayu dan Ossie Christian alias Pentol (31) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/1) diputus hukuman masing-masing 11 tahun penjara.


Sebelum hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH., mengetok palu kepada kedua terdakwa. Dibacakan bagaimana keduanya bisa diadili terkait narkotika.



Disebutkan bahwa penangkapan keduanya terjadi pada pukul 20.00 Wita, disaat hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020. Kedua sejoli ini awalnya hendak nyabu bareng di kamar kos terdakwa Yolanda di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Estadio, Denpasar Barat.


Namun baru dapat beberapa kali bakaran, keduanya langsung digrebek petugas. Alhasil polisi mengamankan 0,76 gram sabu. Namun dari penggeledahan, sebanyak 81 tablet ekstasi turut ditemukan.


"Selain sabu, polisi juga mengamankan Ekstsy berbentuk geranat sebanyak 41 tablet warna ungu dan 40 tablet ekstasy warna ungu logo 'Red Bul'. Serta alat bukti terkait lainnya," tulis dalam dakwaan.


Kedua sejoli ini, oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara," ketok palu Hakim Adnyana Dewi.


Siti Sawiyah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua sejoli ini hukuman masing-masing 14 tahun memilih untuk pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa yang didampingi secara virtual oleh pihak Posbakum menyatakan menerima.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved