-->

Selasa, 12 Januari 2021

Pengedar Ekstasi dan Ganja Modus "Kopi Sachet" Divonis 10 Tahun

 Pengedar Ekstasi dan Ganja Modus "Kopi Sachet" Divonis 10 Tahun

Bali Kini , Denpasar - Alif Fajar Lindu Kartika, pengangguran berumur 28 tahun harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara. Pria yang tinggal di Jalan Iman Bonjol, Gang Veteran, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini terjerat kasus kepemilikan puluhan butir ekstasi.



Sebagaimana dijelaskan JPU Putu Sugiawan,SH secara online dihadapan hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH., bahwa hukuman tersebut hanya dipotong satu tahun dari tuntutan Jaksa  yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 85 kapsul dengan berat total 13,45 gram netto," sebut hakim.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan total berat 108,36 gram netto.


Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Sugiawan, penangkapan bermula ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa  di Jalan Dewi Uma III, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.


Setelah diselidiki, ternyata Alif menjadi biang keroknya. Pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengerebekan di tempat tinggal Alif tepatnya di Jalan Dewi Uma III, Gang Ngurah Bagus No. 14, Kamar Kos No. 4, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 1 buah sachet kopi merk Luwak White  Coffee digunakan menyimpan 5 kapsul ekstasi untuk diedarkan, dan 3 paket plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 80 kapsul. 


Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 paket plastik klip 4 paket plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di lemari pakaiannya. Hasil interogasi awal, Alif mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Indra yang hingga kini masih jadi buron. [ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved