Bali Kini Denpasar - Pria 32 tahun kelahiran Denpasar bernama Ahmad Alifin Hidayat hanya terlihat terdiam saat Jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Dia yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar secara Virtual mengajukan pembelaan secara tertulis karena dirasa hukuman yang diajukan oleh Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita,SH dinilai terlalu tinggi.
Jaksa Yunita, menilai perbuatan terdakwa telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009, terkait kepemilikan barang bukti narkotika yang dikuasai terdakwa berupa sabu berat bersih 51,34 gram dan 15 butir pil ekstasi.
"Menuntut hukuman terhdap terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," baca Jaksa yang didengarkan Hakim Ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH di PN Denpasar.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita saat sedang melakukan tempelan. Selanjutnya oleh petugas dari Polresta Denpasar di giring ke alamat tinggalnya. [ar/r5
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram