-->

Jumat, 05 Februari 2021

Beli Ganja 366 gram, Pemuda ini Dituntut 10 Tahun Penjara

 Beli Ganja 366 gram, Pemuda ini Dituntut 10 Tahun Penjara


Balikini,Denpasar -
Melalui sidang secara online, Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH menuntut terdakwa Jaya Saputra Simamora (25) dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.


Hakim Novyarta,SH.,MH yang memimpin jalannya persidangan ini menyerahkan kepada pihak Posbakum yang mendampingi terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang pekan depan.


Terdakwa yang didakwa atas kepemilikan ganja berat bersih 366 gram itu, oleh jaksa dari Kejati Bali ini dinilai bersalah sebagaiman tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menilai perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum dengan menguasai narkotika untuk menawarkan atau dijual serta menjadi perantara," sebut Jaksa Eddy secara virtual.


Terdakwa dalam berkas dakwaan tertulis ditangkap petugas Dit. Narkoba Polda Bali, 3 November 2020. Barang bukti yang didapat petugas dari terdakwa satu plastik kresek berisi daun, batang dan biji ganja kering seberat 346 gram netto. 


Di plastik kresek lainnya ditemukan 20 gram netto ganja. Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengaku ganja itu dibeli dari Rikki (belum ditangkap). Satu paket ganja dibeli Rp 3 juta. "Total ganja yang dikantongi, yakni seberat 366 gram netto," singkatnya.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved