BaliKini,Denpasar - Pria berkebangsaan Inggris, Callum James Park terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia didakwa terkait kepemilikan sabu berat 11,84 gram dan 15 butir ekstasi.
Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Jaksa Agung Saputra Faizal,SH membacakan dihadapan ketua majekis hakim Esthar Oktavi,SH.,MH bahwa terdakwa diamankan petugas 25 Agustus 2020 sekira pukul 22.35 Wita.
Saat itu, bujang 31 tahun ini sedang mempersiapkan alat hisap sabu di tempatnya tinggal, Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung.
Dalam penggrebekan itu, Polisi mendapatkan 14 paket sabu berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi. Narkotika tersebut diakui terdakwa dibeli dari seseorang yang dikenalnya saat berkunjung ke Restoran Alleycats, Kuta.
"Sabu dan ekstasi dibeli oleh terdakwa dengan harga seluruhnya Rp.29 Juta. Untuk sabu dibeli seharga Rp.20 juta, sisanya lagi sembilan juta rupiah untuk beli pil ekstasi," sebut jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram