-->

Selasa, 23 Februari 2021

Beli Sabu Dari Napi Kerobokan, Pemuda asal Dompu ini Dihukum 4 Tahun

Beli Sabu Dari Napi Kerobokan, Pemuda asal Dompu ini Dihukum 4 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Pemuda asal Dompu bernama Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan bersalah dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Ia pun dihukum selama 4 tahun penjara.


Pemuda berumur 26 tahun ini oleh Hakim Novyartha,SH.MH dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika No.35 tahun 2009. 


"Menghukum terdakwa Darmawan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama empat bulan," putus hakim secata virtual dk PN Denpasar.


I Putu Bayu Pinarta,SH selaku Jaksa Penuntuy Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 6 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Terdakwa melalui Posbakum memilih untuk menerima.


Tertulis dalam dakwaan bahwa terdakwa sebelumnya dipesan sabu oleh Feri (DPO). Selanjutnya terdakwa memesan kepada seorang napi yang dikenal nama Joker warga binaan di LP Kerobokan.


Satu paket sabu yang dibelinya seharga Rp.650 ribu itu langsung dibawa pulang ke kosnya Jalan Wayan Gentuh X No.10 Banjar Kwanji, desa Dalung. 


Tak berselang lama, pukul 00.30 Wita, Rabu, 21 Oktober 2020 petugas datang dan melakukan penggledahan. "Petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat mencapai 0,34 gram," tutup Jaksa.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved