BaliKini,Denpasar - Pemuda asal Dompu bernama Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan bersalah dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Ia pun dihukum selama 4 tahun penjara.
Pemuda berumur 26 tahun ini oleh Hakim Novyartha,SH.MH dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika No.35 tahun 2009.
"Menghukum terdakwa Darmawan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama empat bulan," putus hakim secata virtual dk PN Denpasar.
I Putu Bayu Pinarta,SH selaku Jaksa Penuntuy Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 6 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Terdakwa melalui Posbakum memilih untuk menerima.
Tertulis dalam dakwaan bahwa terdakwa sebelumnya dipesan sabu oleh Feri (DPO). Selanjutnya terdakwa memesan kepada seorang napi yang dikenal nama Joker warga binaan di LP Kerobokan.
Satu paket sabu yang dibelinya seharga Rp.650 ribu itu langsung dibawa pulang ke kosnya Jalan Wayan Gentuh X No.10 Banjar Kwanji, desa Dalung.
Tak berselang lama, pukul 00.30 Wita, Rabu, 21 Oktober 2020 petugas datang dan melakukan penggledahan. "Petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat mencapai 0,34 gram," tutup Jaksa.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram