BaliKini, Jembrana - Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan pj Sekda Jembrana Nengah Ledang sebagai pelaksana harian ( Plh) Bupati Jembrana .Penyerahan SK dilaksanakan di gedung Jayasaba Denpasar , selasa sore 16/2/2021.
Birokrat asal desa Kaliakah Kecamatan Negara itu dilantik untuk mengisi kekosongan kursi bupati yang berakhir kepemimpinannya di bulan ini.
Penyerahan SK Plh Bupati bersamaan dengan lima kabupaten di Bali lainnya , yang juga melaksanakan pilkada serentak desember lalu .
Dengan jabatan baru tersebut,I Nengah Ledang kini resmi merangkat tiga jabatan sekaligus. Sebelumnya , mantan Camat Mendoyo dan Kepala Dinas BPMPD Jembrana ini dilantik menjadi Pj Sekda oleh Bupati jembrana I Putu Artha pada 4 januari 2021. Sedangkan jabatan sebelumnya sebagai asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Jembrana masih dijabat hingga kini sejak dilantik 17 pebruari 2019 lalu
Usai ditunjuk sebagai Plh Bupati, I Nengah Ledang mengatakan kepercayaan dan jabatan yang disandangnya kini sebagai amanah dan tanggung jawab . Yang jelas satu tugas besar sudah menantinya yakni mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati Jembrana terpilih yang jika sesuai rencana akan digelar akhir pebruari 2021.
" Saya hanya melaksanakan tugas - tugas sehari hari bupati jembrana. Juga melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada bapak gubernur. Tentu fokus saat ini juga mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Muda mudahan berjalan lancar, " katanya singkat.
Seperti diketahui, Kabupaten Jembrana merupakan satu dari enam daerah di Bali yang menggelar Pilkada serentak Tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.
Pelnunjuka Plh Bupati demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jembrana.
Untuk itu , Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat keputusan Gubernur Bali nomor 236 /01-A/HK/2021 tanggal 10 pebruari 2021 perihal penunjukan pelaksana harian bupati Jembrana. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 pebruari 2021 hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. ( Abhi/R3)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram