-->

Jumat, 19 Februari 2021

Isi kekosongan Kursi Bupati , Sekda I Nengah Ledang ditunjuk menjadi Plh Bupati Jembrana

 Isi kekosongan Kursi Bupati , Sekda I Nengah Ledang ditunjuk menjadi Plh Bupati Jembrana

BaliKini, Jembrana  - Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan pj Sekda Jembrana Nengah Ledang sebagai pelaksana harian ( Plh) Bupati Jembrana .Penyerahan SK dilaksanakan di  gedung Jayasaba Denpasar , selasa sore 16/2/2021.


Birokrat asal desa Kaliakah Kecamatan Negara  itu dilantik untuk mengisi kekosongan kursi bupati yang berakhir kepemimpinannya di bulan ini.



Penyerahan SK Plh Bupati bersamaan  dengan  lima  kabupaten  di Bali lainnya , yang juga  melaksanakan pilkada serentak desember lalu .


Dengan jabatan baru tersebut,I  Nengah Ledang kini resmi merangkat tiga jabatan sekaligus. Sebelumnya , mantan Camat Mendoyo dan Kepala Dinas  BPMPD Jembrana ini  dilantik menjadi Pj Sekda  oleh Bupati jembrana I Putu Artha pada 4 januari 2021. Sedangkan jabatan sebelumnya sebagai  asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Jembrana masih dijabat hingga kini sejak dilantik 17 pebruari 2019 lalu 


Usai ditunjuk  sebagai Plh Bupati, I Nengah Ledang mengatakan kepercayaan dan jabatan yang disandangnya kini sebagai amanah dan tanggung jawab . Yang jelas satu tugas besar sudah menantinya  yakni mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati Jembrana terpilih yang jika sesuai rencana akan digelar akhir pebruari 2021.

"  Saya hanya melaksanakan tugas - tugas sehari hari bupati jembrana. Juga  melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada bapak  gubernur. Tentu fokus saat ini juga mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Muda mudahan berjalan lancar, " katanya singkat.

 

Seperti diketahui, Kabupaten Jembrana  merupakan satu  dari enam daerah di Bali yang menggelar Pilkada serentak Tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.


Pelnunjuka Plh Bupati demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jembrana.



Untuk itu , Gubernur Bali Wayan Koster   mengeluarkan surat keputusan Gubernur Bali  nomor 236 /01-A/HK/2021 tanggal 10 pebruari 2021  perihal penunjukan pelaksana harian bupati Jembrana. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 pebruari 2021 hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. ( Abhi/R3) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved