BaliKini,Denpasar - Jika sebelumnya pihak kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, mengajukan banding setelah pihak Jaksa mendahului Banding.
Kini kembali I Wayan Adi Sumiarta dkk., Selasa (2/2) mengajukan Kasasi, menyusul tim JPU memilih langkah untuk mengajukan Kasasi terkait putusan PT Denpasar yang menurunkan hukuman putusan PN Denpasar.
Mereka mendatangi PN Denpasar lengkap dengan berkas pengajukan Kasasi. Mereka secara resmi menyatakan kasasi, setelah JPU dalam kasus "IDI Kacung WHO" menyatakan kasasi atas turunnya hukuman drumer SID itu menjadi 10 bulan.
Perwakilan dari Kusa Hukum Jerinx, Adi Sumiarta mengatakan bahwa dalam kasus ini pada prinsipnya Jerinx mesti bebas. Apa yang dikatakan Jerinx, kata dia, adalah suatu fakta dan bukan pernyataan kosong.
"Kasasi yang dilakukan adalah hak hukum terdakwa, karena dia juga belum bisa menerima putusan banding," akuya.
Disinggung soal putusan dari 14 bulan menjadi 10 bulan, kata Sumiarta awalnya Jerinx menerima. Sehingga dia menunggu respon jaksa penuntut atas putusan banding. "Walaupun klien kami (Jerinx-red) tetap pendirian bahwa klien kami tidak layak untuk dihukum. Karena jaksa melakukan kasasi terlebih dahulu, maka hari ini, kami juga sampaikan kasasi," tandas Sumiarta.
Soal materi kasasi, penasehat hukum (PH) Jerinx menyatakan ada perbedaan antara memori banding dengan kasasi. Kalau banding masih menguji fakta, kalau kasasi bagaimana menguji hukum itu diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili.
"Nanti akan kami sampaikan seluruhnya di memori kasasi. Yang jelas, kami optimis klien kami bisa bebas di tingkat kasasi," tegas Sumiarta.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram