-->

Kamis, 18 Februari 2021

Tanam Ganja Gunakan Pot, Pria Asal Jakarta ini Dituntut 15 Tahun

Tanam Ganja Gunakan Pot, Pria Asal Jakarta ini Dituntut 15 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Giovanni Biondi (30) pria asal Jakarta ini dituntut tinggi oleh Jaksa dari Kejati Bali. Hukuman selama 15 tahun penjara diajukan oleh Jaksa I Wayan Maret,SH melalui sidang virtual di PN Denpasar. 


Setidaknya barang bukti narkotika berupa Ganja yang tertera dalam dakwaan beratnya 1.767,68 gram. Jaksa Maret menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.


"Terdakwa dengan sengaja melawan hukum menyimpan dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis tanaman berupa biji, batang dan daun ganja. Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar 6 bulan," baca amar tuntutan Jaksa dihadapan Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.


Untuk diketahui, bahwa terdakwa tidaklah sendiri saat diamankan pihak Polda Bali, di bulan Oktober tahun lalu. Rekannya yang turut diamankan bernama Johannes Pradipta (32) yang juga sama menanam pohon ganja. Saat penangkapan keduanya, Polisi mengamankan lebih dari 4,5 kg ganja. 


Dimana dari tangan terdakwa Giovanni diamankan total berat bersih ganja 2.702,14 gram. Namun anehnya dalam dakwaan disebutkan barang buktinya hanya 1.767,68 gram. Sedangkan dari tangan Johanes yang berprofesi sebagai tukang Tattoo diamankan berat bersih ganja 1.807,16 gram.


Hanya saja, hingga kini belum ada kejelasan soal nasib Johanes. Dari data agenda sidang, tidak ada daftar nama dari Johannes Pradipta. Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dikonfirmasi mengatakan jika hingga saat ini atas nama Johannes Pradipta. "Mungkin masih SPDP singkatnya," Rabu (17/2).


Untuk diketahui, dari data yang terekap wartawan ini saat rilis dari Polda Bali bahwa terdakwa Giovanni lebih awal diamankan Sabtu, 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 


Polisi mengamankan satu paket ganja berat 4,62 gram yang disembunyikan di tas kainnya. 

Dihadapan polisi, pria kelahiran Jakarta, 02 Januari 1990 mengaku masih menyimpan Ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar. 


Dari pengembangan ini, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. 

Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang beratnya seluruhnya ada 2.697,52 gram. 


"Jadi totalnya ganja yang diamankan dari tangan Giovanndi, berat 2.702,14 gram. Serta tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm," tertulis dalam keterangan di Polda Bali, kala itu.


Sementara rekannya yang tinggal di rumah tersebut bernama Johannes (belum sidang) juga diamankan. Dari kamar Johannes ditemukan 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP. Total barang bukti yang diamankan dari keduanya ini memiliki berat labih dari 4,5 kg. [ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved