BaliKini,Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P. Buru, Jalan.Diponegoro dan Jalan Maluku Selasa (16/2).
Dari jumlah yang terjaring sebanyak 16 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif. "Dalam kegiatan ini hanya 16 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di koorfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring kerumah sakit untuk diisolasi
Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Maka untuk mengatasi hal itu,setiap penetiban pihaknya juga memberikan nasi bungkus secara gratis kepada para pelanggar. " Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19," katanya. (ayu/r1)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram