-->

Senin, 29 Maret 2021

Kembali Dilakukan Revisi Ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha

 Kembali Dilakukan Revisi Ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha


Balikini ,Denpasar -
  Terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, bisa dikatakan untuk yang ketiga kalinya kembali dilakukan revisi. Ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang digelar di Renon, Denpasar Senin (29/3). 


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, itu masih digelar secara virtual. Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya dalam Rapat Paripurna itu menyebutkan beberapa pertimbangan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali.


"Terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha," sentilnya.


Dirinya menjelaskan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. 


UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. 


"UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional," jelas Tama Tenaya saat membacakan penjelasan Dewan terhadap Ranperda Perubahan Ketiga

terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Selama ini, jelasnya dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


"Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat," kata Tama Tenaya. 


Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.


Ia melanjutkan, dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved