-->

Rabu, 28 April 2021

Warga Laporankan Penyempitan Sungai Tukad Unda, Wabup Artha Dipa Langsung Turun Tangan

 Warga Laporankan Penyempitan  Sungai Tukad Unda, Wabup Artha Dipa Langsung Turun Tangan


Bali Kini , Karangasem -
Menindaklanjuti laporan dari salah satu Banjar Adat yang berada di Kecamatan Sidemen terkait penyempitan alur sungai Tukad Unda, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan I Made Suama beserta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karangasem I Nyoman Sutirtayasa turun langsung melakukan pengecekan kondisi real di lapangan yang berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Sangkan Gunung Sidemen, Senin (28/4/2021).


Pelaporan ke Dinas PUPR tersebut dikarenakan warga sekitar takut akan dampak yang ditimbulkan oleh penyempitan ruas alur sungai Tukad Unda akan mengakibatkan banjir. Mengingat alur sungai yang sudah ada puluhan tahun tersebut, juga sebagai alur jalannya material ketika lahar dingin Gunung Agung melintas dari hulu ke hilir.


Dalam pemantauannya Wabup Artha Dipa membenarkan adanya penyempitan yang terjadi di kawasan Tukad Unda tersebut. Diketahui, penyebab penyempitan ruas alur sungai dikarenakan pemilik tanah atas nama Gusti Ayu Alit Sukawati selaku pengelola sebuah vila milik wisatawan Australia membuat senderan melebihi tanah hak milik. Akibatnya, warga sekitar merasa tidak nyaman atas penyempitan sungai tersebut.


Setelah melakukan pembahasan dan mengumpulkan info terkait permasalahan tersebut, Artha Dipa mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian lebih lanjut sesuai aturan terkait permasalahan ini. 


"Penyempitan bentang sungai adalah suatu tindakan yang melanggar hukum. Ada aturan hukum yang mengaturnya. Kami akan kaji hal itu dan bertindak cepat sebelum permasalahan ini menimbulkan permasalahan lainnya,"ucap Wakil Bupati.


Artha Dipa juga mengatakan selain menarik wisatawan untuk berinvestasi, Pemerintah juga berkewajiban untuk menyelamatkan alam khususnya di Kabupaten Karangasem. 


Namun Ia tetap menegaskan, untuk permasalahan penyempitan ruas alur sungai ini,terlebih dahulu pihaknya akan merapatkan dan menggali informasi kebenarannya.


"Kita juga akan memastikan, semua investor yang masuk ke Kabupaten Karangasem mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Karangasem,"tegas Artha Dipa.*

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved