Bali Kini ,Denpasar - Dua rekan sesama kurir, Komang Mariana (31) dan I Gusde Indrawan (34) yang terjerat kepemilikan 33 paket sabu, di PN Denpasar dalam sidang virtual dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.
Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH.,menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum, menguasai, menjadi perantara jual beli narkoba dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kedua terdakwa dalam amar tuntutannya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika tahun 2009. "Menuntut kedua terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar, subsider enam bulan penjara," baca JPU dalan sidang yang diketuai Hakim Made Novyartha,SH.,MH.
Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, ke dua kurir ini diamankan Rabu, 20 Janurai 2021 bertepat di depan sebuah LPD di Pemogan, Denpasar Selatan dan di sebuah bengkel las di Media Karya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, ditangkap atas kasus narkoba.
Awalnya, Anger (DPO) menghubungi terdakwa Mariana untuk mengambil tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta. Narkoba itu dibagi menjadi 33 paket. Selanjutnya, Mariana mengajak Indrawan untuk mengambil tempelan tersebut.
Setibanya di kos, keduanya lebih dulu menggunakan sedikit narkoba tersebut. 20 Januari diperintahkan menempel sabu di depan LPD dan diciduk polisi.
Lanjut polisi mengembangkan ke kos dan bengkel las, hingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 33 paket dengan berat 77,59 gram.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram