Bali Kini, Karangasem - Penyelidikan terhadap kasus Korupsi Bedah Rumah Desa Tianyar Barat terus digenjot. Tim Penyidik dari Kajari Karangasem, Senin (24/5/2021) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Karangasem. Tujuannya untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra.
"Guna mendapatkan data yang valid apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan bedah rumah bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung tahun 2019 tersebut, " Ungkapnya.
Penggeledahan dilakukan sesuai dengan surat perintah nomor : Print – 286/N.1.14./Fd.1/05/2021, terkait kasus tindak pidana korupsi bedah rumah, di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Karangasem, Nyoman Merta Tanaya pun sangat mendukung giat dari Kajari tersebut. Pihaknya selaku Kadis mengaku terbuka dan mendukung Kajari Karangasem dalam menuntaskan penyidikan kasus yang tengah ditangani.
"Saya kebetulan tidak ada di kantor saat itu, tentunya kita mendukung dan kita akan bantu apa yang dibutuhkan," Ungkap Tanaya ketika di konfirmasi.
Sementara tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Bidang Perumahan beserta ruangan dan meja-meja staf Bidang Perumahan. Dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kelima tersangka.
Ditemukan sebanyak 6 jenis berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat. Diantaranya yakni; Proposal Bedah Rumah Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tahun anggaran 2019,Laporan Pertanggung jawaban Bedah Rumah yang sudah selesai 390 unit dari bantuan keungaan yang bersumber dari penerimaan pajak restoran Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasm tahun Anggaran 2019. SK Keputusan Bupati Karangasem, Nomor : 821.4/94/BKPSDM/SETDA. Proposal Pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni di Kabupaten Karangasem tahun 2018. Rekap RAB data RTLH 2019 Desa Tianyar Barat dan Data RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) Desa Tianyar Barat.
Berkas-berkas tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Karangasem guna diperiksa lebih lanjut. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram