-->

Kamis, 14 Oktober 2021

Antar Sabu Aceh-Lombok, Dua Kurir ini Dituntut 16 Tahun

 Antar Sabu Aceh-Lombok, Dua Kurir ini Dituntut 16 Tahun


Denpasar, Bali Kini 
- Mukhtar (23) dan Fajlin (23) menjadi kurir sabu dari Aceh ke Lombok dengan imbalan upah Rp.30 juta untuk barang hampir setengah kilogram. 


Uniknya, duo kurir ini justru tidak berkca pada senior sebelumnya yang ditangkap membawa sabu dengan modus disembunyikan ke dalam sandal yang dikenakan. 


Alhasil, petugas yang sejak awal mendapat informasi kedatangan keduanya langsung melakukan penyelidikan. Mereka diamankan petugas BNNP Bali saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu, 22 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wita.


Dari drama penangkapan terhadap kedua kurir ini, petugas mengmankan total barang bukti sabu 497,7 gram netto. "Sabu itu disembunyikan dalam sendal yang digunakan para terdakwa," tertulis dalam dakwaan. 


Terdakwa mengaku berangkat dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi Bus. Kemudian, Sabtu, 22 Mei 2021 berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan  dengan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali. 


"Rencananya nanti terdakwa akan melalui jalur darat dari Bali menuju ke Lombok. Untuk mengantarkan sabu, terdakwa ditawari upah Rp.30 juta dan belum diterimanya," terang Jaksa.


Perbuatan terdakwa oleh Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dinilai bersalah melawan hukum narkotika yaitu dengan sengaja menyimpan dan menguasai serta melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi dari 5 gram.


"Menuntut agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Wira.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved