-->

Kamis, 21 Oktober 2021

Pengedar Sabu Area Denpasar Dituntut 12 Tahun Penjara

 Pengedar Sabu Area Denpasar Dituntut 12 Tahun Penjara


Denpasar,Bali Kini  -
Barang bukti sabu berat 20,57 gram membuat Rindi Subarno (38), tidak bisa mengelak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.


Dalam sidang yang dijalani terdakwa secara online, Jaksa Made Neotroni Lumisensi menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dinilai terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, dengan bertindak sebagai perantara narkotika jenis sabu.


"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," tegas Jaksa dari Kejati Bali. 



Dalam sidang yang diketuai I Putu Suyoga ini, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar mengajukan permohonan pembelaan secara tertulis.


Berdasarkan dakwaan JPU,  terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar selatan, pada  Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WITA. 


Dari drama penggrebeka itu, polisi dari Satnarkoba Polda Bali berhasil menemukan barang bukti 7 paket plastik berisi sabu yang berat keseluruhannya 20,57 gram netto. 


Terdakwa melakoni pekerjaan ini sejak awal tahun, dari upah selama menjadi kurir diakuinya terkumpul dalam bentuk materi sebanyak Rp.3 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk mengkonsumsi sabu sendiri.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved