-->

Selasa, 19 Oktober 2021

Saksi Ahli dari JPU Sebut Kasus Zaenal Tayeb Tepatnya ke Perdata

 Saksi Ahli dari JPU Sebut Kasus Zaenal Tayeb Tepatnya ke Perdata


Denpasar , Bali Kini -
DR.IGST Ketut Ariawan,SH.MH saksi ahli dibidang hukum pidana dari Universitas Udayana, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Zaenal Tayeb.


Sidang virtual yang digelar PN Denpasar, Selasa (19/10) justru dari pihak saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Dewa Lanang Raharja, dalam keterangannya tentang hukum pidana terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.


Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, saksi dari Unud menyebutkan bahwa akta outentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang. Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam membuat adalah pejabat dari Notaris.


"Bilamana dalam pembuatan akta, jika dirasa data belum lengkap atau tidak sesuai, sudah seharusnya tidak ada kesepakatan," sebutnya. 


Selanjutnya untuk menentukan hukum pidana, kata saksi ahli harus dicari dan dibuktikan kebenaran materil atau setidak tidaknya mendekati dari kebenaran formil. Dalam hal ini, sebutnya bahwa akta itu adalah aktif. 


Ditegaskannya kembali bahwa keterangan palsu dalam akta outentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta outentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan objeknya.


Kalau ternyata ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan. "Semestinya tidak bisa dilakukan kesepakatan. Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata," tegas saksi ahli. 


Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.


Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak. 


Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved