-->

Kamis, 21 Oktober 2021

Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi ahli

Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi ahli


 Denpasar , Bali Kini  -
Giliran pihak Kuasa Hukum Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.


Dua saksi yang dihadirkan secara online itu keduanya saksi ahli dari Universitas Udayana. Made Gde Subakarma Resen, Saksi Ahli hukum Perdata, Kenotarisan dan Pertanahan, mengawali dimintai keterangannya dihadapan ketua majelis hakim Wayan Yasa.


Secara garis besar, menyebutkan jika pembuatan akta tanah harus dibawa ke notaris. Karena yang berwewenang adalah pejabat dari notaris. Bilamana dalam pembuatan telah ada persetujuan kedua belah pihak, maka pihak notaris menganggap sudah tidak lagi ada masalah.


"Kalau kemudian hari ternyata ada kesalahan, kembali lagi kepada kesepakatan kedua belah pihak dalam hal penghitungan. Menurut saya terkait persoalan ini lebih tepatnya ke perdata," sebut Subakarma, secara online Kamis (21/10).


Sementara itu, Gede Made Suardana, Saksi Ahli hukum pidana menegaskan soal unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta outentik. Tentunya, kata  saksi harus dicari tau siapa orangnya yang membuat dan siapa yang menyuruh.


Lebih jelasnya, disampaikan saksi bahwa dalam pembuatan akta bilamana terjadi jual beli tentu melalui kesepakatan bersama. "Kenapa baru dimasalahkan jika sebelumnya disepakati. Prosesnya sebelumnya seperti apa, kenapa ada kesepakatan," tegasnya.

 

Lanjut Suardana, pihak notaris sebelum mengesahkan tentunya menanyakan bahwa draf yang dibuat apakah sudah dari kesepakatan atau persetujuan bersama. Jika tidak ada masalah, tentunya notaris tidak lagi menganggap ada persoalan.


"Lalu ketika dikemudian hari muncul ada kesalahan. Tentu jadi pertanyaan, kenapa saat sebelumnya mengatakan sudah sepakat dan menandatangani. Jika memang harus diperbaiki, ya tetap dibuatkan kesepakatan," jelas Suardana.


Pada sidang sebelumnya, pihak JPU yang diikordinatori Jaksa Dewa Lanang Raharja, juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan menegaskan jika ternyata ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan. Semestinya tidak bisa dilakukan kesepakatan. Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata.


Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.


Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak. 


Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved