-->

Kamis, 30 Desember 2021

Buat Konten Sensual, Si Kuda Poni Didakwa UU ITE

 Buat Konten Sensual, Si Kuda Poni Didakwa UU ITE


Denpasar , Bali Kini -
Aksi Rani Rahmawati (32) untuk meraup uang dilakukan dengan cara memamerkan kemolekan tubuhnya di medsos akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. 


Dalam akun yang dibuatnya dengan nama alias "kuda Poni" ini didakwa dengan UU Pornografi dan UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, menyebut Rani membuat konten yang berbau porno untuk mendapat penghasilan. 


Dalam aksinya terdakwa melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti lebih dari 400 pengikut. Di mana, orang yang ingin menonton harus membeli tiket berupa diamond.


Terdakwa mendapatkan penghasilan tersebut dari pembelian tiket yang akan mengikuti aksi dari si Kuda Poni. Akumulasi jumlah hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan perbulannya. Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango yang selanjutnya ditransfer ke rekening.


Selama melakoni profesi ini, Rani bisa menghasilkan uang sebesar Rp 50 juta dalam satu bulan," terang Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan secata virtual.


Atas perbuatannya ini, Rani didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Dalam dakwaan singkat yang dibacakan Jaksa Heru, bahwa Rani ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA lalu. 


"Dia ditangkap setelah rekaman video adegan masturbasi pada saat diri siaran langsung di aplikasi BIGO tersebar luas di media sosial," singkat Jaksa dari Kejari Denpasar.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved