Denpasar ,Bali Kini - Awang Fio Prayoga (21) hanya bisa menyesali lantaran masih mengkonsumsi sabu. Bahkan paket hemat sabu 0,06 gram yang dibelinya seharaga Rp.200 ribu, mengantarkannya ke jeruji besi selama 4,5 tahun penjara.
Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar yang kini kondisi serba tertutup rapat, walau jarang digelar sidang offline. Perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotik tahun 2009.
Ketuk palu hakim ini sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) I GST Lanang Suyadnyana,SH. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta Subsidair 6 bulan," baca hakim Sukradana.
Sebelum terdakwa menerima hukuman itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pukul 16.00, Senin, 25 April 2022. Saat itu, remaja kelahiran Bandung Mei 2001 ini hendak mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan Oyo Vin Stay yang terletak di Jalan Tukad Badung, Renon.
Hanya saja sebelumnya, saat dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama ADI, justru sudah terendus petugas. Hingga akhirnya diketahui keberadaan remaja ini untuk mengkonsumsi sabu. Sementara penjualnya yang bernama ADI jutru belum disentuh petugas.
Dari drama penggrebekan itu, petugas mengamankan satu paket sabu berat 0,06 gram, sebuah bong dan pipet. "Terdakwa mengaku mengambil lewat tempelan di sebuah posko di jalan Tukad Balian dekat pasar," sebut Jaksa Lanang dalam dakwaan.[ar/r2]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram