-->

Rabu, 07 September 2022

DPRD PROV Bali Dengarkan Gambaran Umum Gubernur Koster Yang di Sampaikan Pada RAPAT PARIPURNA KE-27

 DPRD PROV Bali Dengarkan Gambaran Umum Gubernur Koster Yang di Sampaikan Pada  RAPAT PARIPURNA KE-27



Denpasar , Bali Kini -DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi dengan diikuti juga oleh Eksekutif. 


Gubernur Bali I Wayan Koster dalam rapat mengatakan terkait Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilakukan karena Perubahan proyeksi yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022. 


"Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan karena terbitnya regulasi tentang perubahan alokasi dana transfer pusat ke daerah Tahun Anggaran 2022. Disamping itu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," Katanya. 


Sementara, dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster sampaikan gambaran umum seperti berikut; terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yakni Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2022 sebesar 5,04 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 282,5 miliar rupiah lebih, sehingga menjadi 5,3 triliun rupiah lebih.


Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 6,1 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 1,2 triliun rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar 7,3 triliun rupiah lebih.


Defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2022 sebesar 1,05 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 992,4 miliarrupiah lebih sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi 2,05 triliun rupiah lebih.


Selanjutnya, pihaknya juga menjelaskan terkait Penerimaan Pembiayaan Daerah yakni dari sebesar 1,15 triliun rupiah lebih, meningkat sebesar 997,4 miliar rupiah lebih menjadi 2,15 triliun rupiah lebih.


"Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran SILPA yang tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah kita bahas bersama sebelumnya serta pinjaman jangka menengah untuk menutup defisit sebesar 2,05 triliun rupiah lebih," Katanya. 


Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan terkait penyelenggaraan Pariwisata Digital Budaya Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.


Pengelolaan kepariwisataan Bali berbasis digital dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta profesional melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.


"Sesuai ketentuan Desa, Pengelolaan kepariwisataan Bali berbasis digital dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta profesional melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.


Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi menyatakan bahwa, ayat: (4) Modal Dasar Perumda Kerthi Bali Santhi sebagaimana dimaksud (berupa seluruh kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).


(5) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (6) Pemenuhan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved