-->

Selasa, 20 September 2022

Viral Duel Sesama WNA, Diatensi Kemenkumham Bali

 Viral Duel Sesama WNA, Diatensi Kemenkumham Bali


Denpasar , Bali Kini 
- Viralnya sebuah video di media sosial terhadap aksi dua pria WNA diduga keduanya asal Rusia, ditanggapi serius pihak Kemenkumham Bali. Informasi yang diterima, tarung di tengah jalan itu terjadi di Simpang Patih Jelantik / Dewi Sri Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada hari Jumat (16/09/2022).

Berbekal informasi tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berjumal 4 orang melaksanakan giat operasi mandiri di Polsek Kuta, Jl. Raya Tuban. Diketahui, keduanya benar sesama WN Rusia. Masing-masing, Andrey Razumovskiy, izin tinggal ITAS Investor masa berlakunya sampai dengan 19/05/2024. Pria satunya, Alexandra Adenin, izin tinggal ITK masa berlakunya sampai dengan 08/10/2022.

Kronologis kejadian menurut keterangan Saksi an. Huang Yue Ping yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh saudara Alexandra Adenin, yang mana kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.

Hari Jumat  tanggal 16 September 2022 sekira jam 18.00 WITA Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka restaurant Dewi Sri Food Center JI Raya Kuta No 59 Kuta Badung setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi  US Dollars.

Selanjutnya Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat di tukar menjadi mata uang dolar. 

Namun setelah di transfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri, sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.

Pukul 23.00 WITA petugas polsek kuta mengamankan Aleksandr Adenin ke Polsek Kuta guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan. 

"Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.

Ditegaskannya, bahwa tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian. Masyarakat belum memahami bahwa terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap," tutur Anggiat.[r2]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved