-->

Senin, 04 September 2023

Ketok Palu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD 2023, Gubernur Koster Segera Lakukan Pengusulan Ke Pusat

 Ketok Palu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD 2023, Gubernur Koster Segera Lakukan Pengusulan Ke Pusat


Bali Kini - Ketok palu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, telah dirampungkan pada Senin (4/9/2023).


Dalam pertemuannya bersama legislatif tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.


"Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," tandasnya.



Pihaknya mengaku akan menampung seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan, dan akan dijadikan catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.


Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda yang dijabarkan tersebut akan disampaikan segera kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.


"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi," katanya. 


Dengan begitu pihaknya berharap agar penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September sesuai rencana. (.)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved