-->

Jumat, 20 Oktober 2023

Fraksi Gerindra Mencermati Capaian Ekonomi Tahun 2023 dan 2024

 Fraksi Gerindra Mencermati Capaian Ekonomi Tahun 2023 dan 2024


Denpasar , Bali Kini
- Fraksi Partai Gerindra mencermati estimasi Pendapatan Daerah yang ternyata dirancang turun, tentunya dengan memperhatikan kondisi capaian dan proyeksi indikator makro ekonomi Bali Tahun 2023 dan 2024 serta capaian realisasi pendapatan daerah sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 hal itu ditegaskan saat sidang paripurna rabu 18/10/23.

Pendapatan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.5.885.535.100.639,00 atau mengalami penurunan yang sangat signifikan sebesar Rp.1.048.412.219.244,00 atau setara dengan 15,12% dibandingkan dengan anggaran pendapatan daerah pada APBD TA 2023 (Induk) yang mencapai sebesar Rp 6.933.947.319.883,00. Dalam Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 direncanakan ada Penerimaan SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp. 741,07 miliar untuk menutupi defisit anggaran Tahun 2024, tetapi dalam perkembangan realisasi APBD TA 2023 hal tersebut sulit tercapai sehubungan sampai saat ini belum ada perkembangan.

"Kami Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah dalam RAPBD 2024 sudah menganggarkan Pendapatan Pungutan Wisatawan Asing, karena harapan kami sumber pandapatan baru dari Pendapatan Pungutan Wisatawan Asing tersebut menjadi energi positif untuk peningkatan pendapatan daerah. Terhadap penurunan Pendapatan Daerah tersebut kami berharap agar tidak mengganggu layanan kesejahteraan masyarakat, dengan cara memberi prioritas pada bidang-bidang yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat, seperti; pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, peternakan perikanan, kebudayaan,pariwisata, dan lingkungan hidup," sebut I Ketut Juliarta, SH dari Gerindra.

Lanjutnya, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa proses perencanaan dan penganggaran dalam pemerintahan Daerah

menggunakan pendekatan kinerja. Pendekatan ini menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos belanja/pengeluaran pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. 

Terhadap tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. "Sehingga kami dari Fraksi Gerindra mendorong Saudara Pj.

Gubernur untuk meningkatkam anggaran di pos pelayanan publik maupun infrastruktur pendukung pelayanan publik sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan nyaman, aman, tepat waktu serta indek kebahagiaan masyarakat dapat terus ditingkatkan," bebernya.

Untuk menjaga ketahanan perekonomian Daerah Bali, Fraksi Gerindra juga mendorong saudara Pj. Gubernur, agar mengaktifkan perdagangan antar pulau selain eksport produkproduk unggulan Bali yang potensial dan dibutuhkan daerahdaerah di Nusantara, seperti; salak, mangga putih (wani), manggis dan produk pertanian/ peternakan lainnya. Begitu juga perdagangan produk-produk industri garmen/tekstil dan kerajinan yang menjadi ciri khas Bali.  Hal ini penting dilakukan, agar masyarakat Bali tidak semua bergantung dari pariwisata.

Hadirin, Peserta Rapat Paripurna Dewan yang kami muliakan, Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Krama Bali. 

Dalam proses Raperda ini, pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi dana dan kebijakan yang diubah atau ditambahkan secara signifikan akan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat. 

Raperda harus mencerminkan kebutuhan masyarakat, termasuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, dan program-program sosial yang memadai, sambil mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar dapat mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Selanjutnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, memerlukan sosialisasi dan tindak lanjut peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Gubernur. Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra mohon penjelasan Sdr Pj. Gubernur sampai sejauh mana kesiapan Rancangan Peraturan Pelaksanaan yang diamanatkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.[*]


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved