-->

Senin, 15 April 2024

Curi Barang Di Kantor-Kantor Untuk Berfoya-Foya, Dua Pelaku Diringkus Polres Karangasem

 Curi Barang Di Kantor-Kantor Untuk Berfoya-Foya, Dua Pelaku Diringkus Polres Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., gelar pers rilis, Senin (15/4/2024) beberkan pelaku pencurian berantai yang meresahkan warga Karangasem beberapa pekan belakangan ini. 


Pelaku merupakan pengangguran berinisial I GREC alias Tapak yang berasal dari Desa Bungaya, Bebandem, Karangasem tertangkap pada saat main Bilyard pada Jumat (12/4/2024) malam lalu. Ternyata, pelaku tak hanya satu, dari total 9 TKP, di 5 TKP diantaranya pelaku menggandeng rekannya yakni JN alias Tobi yang merupakan seorang berprofesi sebagai pedagang gorengan berasal dari Cirebon untuk membantunya melakukan aksi pencurian. Dimana hasil dari penjualan barang curian tersebut dibagi dua dan dipakai pelaku untuk berfoya-foya seperti berjudi. 


"TKP pencurian yakni di Kecamatan Abang ada di Kantor Desa Tista dan Kantor BUMDes Ababi, Kantor Desa Tribuana, SD 2 Ababi. Di kecamatan Bebandem pelaku beraksi di Warung DiKuta Bali, Kantor Desa Budakeling, Kecamatan Sidemen di SMA 1, dan Kecamatan Selat di Kantor LPD Geriana Kangin, "Terang Kapolres Karangasem. 


Pelaku beraksi dengan cara mengintai terlebih dahulu, kemudian baru melakukan aksi nya di malam hari. Pelaku juga menyiapkan obeng yang digunakan untuk mengongkel pintu ataupun jendela dan merusak sistem keamanan. Pelaku juga mematikan aliran listrik serta merusak CCTV ataupun mencari titik buta dari CCTV. 


Beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi ialah, Speaker, Laptop, Komputer, stavol, monitor, Kamera, alat pancing, alat pemotong rumput dan barang elektronik lainnya serta motor Vario Hitam, mobil Carry Silver, Obeng, senter kecil dan lain-lain yang dipakai pelaku melancarkan aksinya. 


"Barang-barang tersebut kemudian dijual pelaku ke orang yang dikenal melalui sistem COD dengan rentang harga dari Rp.50.000 rupiah hingga Rp.1.500.000,-," Tandas Kapolres Karangasem. Pelaku kini diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. 


Dengan kejadian tersebut, Kapolres Karangasem mengimbau agar masyarakat mengeratkan kembali sistem keamanan di kantor ataupun rumahnya masing-masing, pos ronda di desa juga hendaknya dikembangkan kembali, serta masyarakat agar bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, artinya dapat melindungi dirinya sendiri, memperhatikan keamanan barang kita masing-masing. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved