-->

Senin, 01 April 2024

Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pengarustamaan Gender

 Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pengarustamaan Gender


Denpasar , Bali Kini
- Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 diadakjan pada Senin, (1/4/2024). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender. 


Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra sebelumnya memberikan masukan perlunya penyesuaian agar dapat memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut.


"Tanggapan kami, sebab sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kementerian PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang,"Tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Ayu Diah Wedhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. 


Terkait penilaian Mahendra terhadap partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib, pihakmya juga menyarankan bahwa ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini ditanggapi Dewan seperti berikut; 


"Tanggapan kami sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi kami gabung dalam satu BAB," Katanya. 


Penghargaan dan sanksi dimasukkan ke dalam Bab 10 di Pasal 25. Terdapat lima ayat yang menjelaskan terkait pemberian penghargaan dan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak menyelenggarakan Pengarusutamaan Gender. [ami/r3]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved