-->

Selasa, 23 April 2024

DPRD Provinsi Bali Sahkan Perda Pengarustamaan Gender

 DPRD Provinsi Bali Sahkan Perda Pengarustamaan Gender


Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidang Paripurna ke 8 membahas terkait Raperda Pengarustamaan Gender, pada Senin (22/4/2024). Dimana pada intinya Raperda Pengarustamaan Gender (PUG) disahkan menjadi Perda. 


"Dalam sinkronisasi energi dan semangat Hari Kartini, akhirnya kita bersama dapat merampungkan penyusunan, pembahasan sampai dengan penetapan Raperda tentang PUG sebentar lagi. Setelah melalui proses yang panjang, dari penyusunan, pembahasan terhadap Naskah Akademik dan Draft Raperda dengan pihak Kampus, Kemenkum HAM RI Kanwil Provinsi Bali, Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Biro Hukum dan Perangkat Daerah terkait lainnya. Serta mendengar masukan dan aspirasi dari puluhan LSM, organisasi masyarakat dan penggiat pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik lokal maupun nasional. Bahkan juga melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA RI), yang diterima langsung oleh Ibu Menteri, Sesmen, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Staf Khusus dan lain-lain. Sehingga terpenuhi azas kemutakhiran data dan dapat diharmonisasi serta disinkronisasikan muatan substantif dalam Raperda PUG, dengan peraturan-peraturan terbaru yang telah diundangkan, dalam apa yang dikenal sebagai “Revitalisasi PUG” oleh Kemen PPPA RI. Yang juga telah diselaraskan dengan Perpres tentang STRANAS RI dalam menuju Tahun Emas 2045, sebagaimana yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045," Kata I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri yang saat itu membacakan bahasan hasil pembahasan rapat paripurna. 


Perda PUG ini direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar mengoordinasikan Kabupaten/ Kota yang belum memiliki Perda tentang PUG untuk menyusun, membahas dan menetapkannya. Karena dalam penyelenggaraan PUG ini, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada aras yang bersesuaian dan juga sangat bersifat lintas Perangkat Daerah (PD), antara PD Perencanaan, PD Penganggaran, PD Pelaksana dan PD Pengawasan, agar terjadi proses percepatan yang nyata dan terukur.

Direkomendasikan juga agar dalam melakukan Pelembagaan, Peningkatan SDM dan Internalisasi serta Penyusunan Data Terpilah, sumber daya manusia yang sudah mendapat pendidikan, terlatih dan memiliki keterampilan perihal penyusunan anggaran yang responsif gender, penyusunan program dan kegiatan yang sensitif gender, atas alasan peningkatan karier mesti dilakukan mutasi dari PD semula, sehingga terjadi tour of duty and tour of area, supaya tetap terhubung dan difasilitasi wadah (link and access) agar tetap bisa berkomunikasi dan berpartisipasi aktif dalam urusan PUG tersebut. 


Dasar Hukum yang relevan dalam PUG berdasarkan masukan saudara PJ Gubernur Bali sebagai Biro Hukum, Dinas Sosial dan PPPA Provinsi Bali, Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI juga telah dimasukkan.


Selain itu Pokja PUG juga akan dilaksanakan dengan beberapa tugas seperti mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah,melaksanakan sosialisasi PUG kepada pihak terkait, menyusun rencana aksi tahunan; mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender; merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur; memfasilitasi Perangkat Daerah untuk menyusun Profil Gender Daerah; melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di setiap Perangkat Daerah; menyusun Rencana Aksi PUG untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan dengan rencana aksi tahunan; melaporkan hasil pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur; dan memilih dan menetapkan Focal Point PUG dan tim teknis di setiap Perangkat Daerah. (.)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved