-->

Minggu, 17 Agustus 2025

13 Napi Karangasem Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI

 13 Napi Karangasem Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Sebanyak 13 narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem resmi bebas usai menerima remisi umum dan dasawarsa dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).

Total ada 219 narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU), terdiri dari 211 orang RU I dan 8 orang RU II. Selain itu, 228 narapidana juga memperoleh Remisi Dasawarsa, yakni 223 orang Dasawarsa I dan 5 orang Dasawarsa II. Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan di Aula Lapas Karangasem oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Kalapas Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak.

Kalapas Karangasem menegaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana dan anak binaan yang menjalani pembinaan dengan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Bagi mereka yang melaksanakan pembinaan dengan baik, diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau remisi,” ujar Bondan.

Sementara itu, Bupati Parwata menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk penghargaan. Ia berharap remisi bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik.

“Bagi yang bebas, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” tegasnya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved