Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Cibiran masyarakat yang menilai ada perlakuan khusus terhadap hukum di Pengadilan Negeri Denpasar khususnya untuk kasus yang melibatkan terdakwa orang asing. Selain hukuman yang terkesan miring, cara berpakaian saat sidang juga diindahkan.
Seperti terdakwa asal Jerman Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41), nampak santuy mengenakan baju kaos saat sidang dakwaan terkait kasus jaringan peredaran narkotika internasional. Dalam dakwaan disebutkan barang bukti yang didapat saat diamankan ada 594 butir ekstasi.
Jika ditimbang, berat total 392,04 gram ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Denpasar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi disebutkan Daniel dalam menjalankan peredaran ekstasi tidak sendirian.
Ia disebut bekerja sama dengan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro (42), asal Belanda (berkas terpisah) serta dua orang yang masih buron (DPO), Keje Martin alias Kay dan Dennis.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd.
“Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi,” papar JPU.
Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. “Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu cokelat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink,” sebut JPU.
Penyidikan mengungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para terdakwa sempat bertemu di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video.
Daniel menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada mereka dengan harga pasaran Rp 750 ribu per butir. Dari setiap butir, Rp 350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Daniel dan Pedro.
“Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,” tutur JPU.
Alamat yang digunakan adalah Villa Kayu Suar, yang diperoleh dari karyawan Rodrigues Pedro bernama Ishak Bili Bulu. Alamat itu kemudian dikirimkan Daniel kepada Dennis melalui aplikasi Signal dengan akun bernama Mr Smith, sedangkan Dennis menggunakan akun bernama Hasolomeet. Untuk memantau jalannya pengiriman, Dennis mengirimkan pula alamat surel nguyenvandinh19971@yahoo.com melalui aplikasi Signal.
Pada 21 April 2025, resepsionis vila memberi tahu Rodrigues Pedro bahwa paket telah tiba dengan biaya tebus Rp 60 ribu. Karena Daniel tidak bisa dihubungi, Pedro datang sendiri ke vila esok harinya untuk mengambil paket tersebut, dan saat itulah ia diringkus aparat.
Setelah Rodrigues Pedro tertangkap, polisi memburu Daniel. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari No. 44B, Sanur, Denpasar Selatan.
Dari tangan Daniel, polisi menyita sebuah ponsel Vivo warna biru tua dengan nomor SIM 0881038173618 dan sebuah paspor Republik Ceko bernomor 46785460 atas nama Zbysek Ciompa. “Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata palsu. Nama asli terdakwa adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984, yang masuk ke Bali menggunakan paspor Ceko tersebut,” ungkap JPU.
Hasil uji menunjukkan tablet putih positif mengandung MDMA, kristal putih positif mengandung metamfetamina, dan padatan cokelat juga mengandung MDMA. Ketiganya merupakan narkotika golongan I sesuai lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Ari Suparmi menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari otoritas berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika tersebut. Perbuatannya dinilai sebagai tindak pidana permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Atas hal itu, terdakwa dijerat dengan tiga pasal alternatif yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Atau, penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram