-->

Selasa, 09 September 2025

Endorse Judi Online, Gadis asal Pelaga ini Dihukum 18 Bulan

 Endorse Judi Online, Gadis asal  Pelaga ini Dihukum 18 Bulan


Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali kini - Usai jalani sidang putusan di PN Denpasar, gadis asal Pelaga, Petang Badung ini masih sempat melempar senyum atas vonis hakim yang memberikan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun.

Gadis 21 tahun bernama Ni Wayan Febriantini, oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah telah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi, dalam hal ini selaku freelancer dan endorsement.

Ketua Majelis Hakim RR Diah Poernomojekti dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman pidana selama 3 bulan kurungan,” putus hakim. 

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi putusan hakim, pihak JPU I Dewe Gede Anom yang sebelumnya mengajukan hukuman 2 tahun penjara, namun dalam hal ini baik JPU maupun terdakwa sama-sama langsung menerima hasil putusan.

Diterangkan dalam sidang dari endorsement yang terdakwa lakukan, ia menerima bayaran Rp 3 juta lebih per bulan. Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Aksinya berlangsung selama periode November 2024 hingga Februari 2025. Semua dilakukan dari rumahnya di Banjar Kiadan, Pelaga, Badung, dengan menggunakan dua akun Instagram yang berbeda.

Perkenalan terdakwa dengan bisnis ilegal itu bermula pada November 2024. Saat itu, ia dihubungi seseorang melalui WhatsApp dengan nomor +6282287053090 atas nama Via HOPENG. Dari komunikasi itu, ia mendapat tawaran pekerjaan untuk mengendorse situs judi online bernama ‘BIGANSLOT.’ 

Tawaran dilakukan lewat pesan langsung di Instagram. Singkat kata, terdakwa setuju dan disepakati imbalan sebesar Rp 1,05 juta per bulan. Sebagai bagian dari tugasnya, ia wajib menampilkan tautan situs BIGANSLOT di bio akun Instagram ‘@febri_rorrrrr’ serta mengunggah promosi dalam bentuk story dua kali setiap hari. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ni Wayan Febriantini.

Tidak lama berselang, pada Januari 2025 terdakwa kembali mendapat tawaran lain dari kontak WhatsApp berbeda, yakni nomor +6281312875232 atas nama Michelle. Kali ini, ia diminta mempromosikan situs judi online bernama ‘KYOTA98.’ 

Untuk endorsement ini, Febriantini diminta menggunakan akun Instagram ‘@mamak_febrii’ dan dijanjikan honor lebih besar, yaitu Rp 2 juta per bulan, dengan pembayaran dikirim melalui akun Dana atas namanya.

“Setelah menyatakan setuju, terdakwa mulai rutin mengunggah link situs judi KYOTA98 di bio akun Instagram mamak_febrii serta membuat postingan story setiap hari. Sejak 26 Januari hingga 25 Februari 2025, ia menerima pembayaran sebesar Rp 2,1 juta,” ungkap JPU.

Melalui kedua akun itu, ia memajang tautan t.ly/mamak_febrii dan t.ly/febri_rorrrrr yang terhubung ke situs judi online. “Dengan cara tersebut, terdakwa membuat masyarakat umum dengan mudah dapat mengakses situs judi online melalui akun Instagram pribadinya,” tegas JPU.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa iPhone 13 milik terdakwa ditemukan tautan langsung menuju situs BIGANSLOT dan KYOTA98 yang menampilkan berbagai jenis permainan antara lain Pragmatic Play, PG Soft, Hacksaw, MicroGaming, Habanero, hingga No Limit City.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved