Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Sudah Jatuh Tertima Tangga Pula, pepatah itu sepertinya tepat dirasakan oleh pasangan muda suami istri Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari. Usaha jualan sayur yang baru dirintis pasutri ini dihutangi oleh pengelola catering di Jalan Drupadi. Ironisnya saat ditagih hutangnya susah, justru pasutri ini dipenjarakan dan dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Ni Komang Swastini dari Kejari Denpasar. Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wita. Dimana kedua terdakwa pasutri ini mendatangi gudang catering di Jalan Drupadi XIV No.13, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, dengan dalih menagih utang kepada seorang perempuan bernama Ety Yulia Susanti yang merupakan istri dari Bayu Kristiawan pemilik usaha catering di tempat tersebut.
Karena seringnya ditagih tetapi tidak juga dibayarkan, membuat pasutri ini mencari solusi dengan menyita semua kelengkapan alat-alat masak catering di tempat tersebut. Itupun sebelumnya sudah ada persetujuan pihak catering. "Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan," tulis dalam dakwaan.
Kedua terdakwa merasa kesal lantaran menagih hutang susah, sedangkan oderan catering jalan terus. “Barang yang diambil berupa satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter, satu unit freezer putih ukuran 100 liter, serta dua kompor gas dua tungku merek Rinai. Semua barang itu merupakan milik saksi ,” urai JPU.
Saksi Yanti saat itu sempat melarang pengambilan barang, namun terdakwa Diantari bersikeras, lantaran sangat kesal hutangnya tak kunjung dikembalikan. “Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya,” ucap Diantari sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.
Barang-barang tersebut kemudian diangkut ke mobil pick-up Mitsubishi Colt DK 8788 AM dengan bantuan dua orang saksi, atas perintah kedua terdakwa. Selanjutnya, barang disimpan di garasi dekat rumah kos Prasuta.
Akibat perbuatan itu, pemilik catering yang berhutang dengan terdakwa ini tidak bisa memenuhi pesanan catering karena kehilangan peralatan utama. Usaha cateringnya pun sempat terhenti beberapa hari, hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 7 juta.
Alih-alih bukannya berpikir untuk membayar hutangnya agar peralatan catering bisa diambil. Kedua pasutri pemilik usaha catering ini justru melaporkan ke Polisi dan berujung hingga masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU justru mendakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diajukan tuntutan hukum selama 9 bulan.
Dakwaan JPU tersebut membuat tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali, menegaskan dakwaan JPU kabur dan prematur, serta keliru. "Padahal terdakwa mengambil barang-barang tersebut sepengetahuan pemilik bukan diam-diam seperti pencuri," tegasnya.
Pun demikian, Majelis Hakim punya pertimbangan lain dengan menjatuhkan hukuman separuh dari tuntutan yaitu 4 bulan 15 hari. Atas pitusan hakim, Pasutri ini menyatakna menerima. Mengingat jika dipotong dengan masa dirinya ditahan, setidaknya tinggal beberapa hari lagi sudah bebas.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram