Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini — Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni hingga November 2025. Pemusnahan digelar pada Senin (17/11/2025) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, SH, MH.
Total 35 perkara dengan 208 jenis barang bukti dimusnahkan. Rinciannya:
Narkotika: 13 perkara, Pencurian: 6 perkara; Persetubuhan & pelecehan: 6 perkara; Pengancaman: 2 perkara; Perjudian online: 2 perkara; Penipuan: 1 perkara; Penganiayaan: 1 perkara; Lalu lintas & angkutan jalan: 1 perkara; Penyalahgunaan BBM bersubsidi: 1 perkara; Pelanggaran kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan: 1 perkara.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan; Narkotika mendominasi barang bukti, antara lain Sabu-sabu total bruto 37,33 gram, netto 30,03 gram dan Ganja bruto 11,5 gram, netto 8,43 gram.
Barang bukti lainnya berupa handphone, timbangan, alat elektronik, pakaian, dan dokumen.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan kembali. Sabu-sabu diblender bersama deterjen, ganja turut dihancurkan, HP dan timbangan dihancurkan dengan dipukul, sementara pakaian serta dokumen dibakar.
Kepala Kejari Karangasem menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan barang bukti hasil tindak pidana tak lagi memiliki nilai guna.
“Kami benar-benar berkomitmen menjalankan fungsi kami. Semua barang bukti ini sudah final, sudah inkracht, sehingga wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Karangasem dan disaksikan unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Karangasem. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram