Laporan : Tim Lpt
Nusa Penida , Bali Kini - Pasca keputusan Gubernur Bali Wayan Koster meminta lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida dibongkar. Ada segelintir sikap muncul yang ingin bermanuver membalikan fakta – fakta. Seolah bangunan sudah ada izin, padahal hanya bangunan loket tiket yang mendapatkan izin itupun belum lengkap. Sedangkan bangunan besar berupa lift kaca dipastikan terindikasi bodong.
Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Supartha dengan tegas mengatakan, dibangunnya wacana dan framing untuk membangun persepsi salah atas ketegasan pemerintah, jelas berbahaya bagi simpang siurnya opini dimasyarakat. Dia memastikan, bangunan lift kaca itu terindikasi bodong. ”Yang dicarikan izin hanya bangunan diatas berupa loket tiket saja. Sisanya terindikasi bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus, lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur, sebelum diputuskan pembongkaran,” tegas Supartha.
Politisi yang sedang menempuh pendidikan doktoral hukum ini menegaskan, opini dan pemutarbalikan fakta ini tentu banyak dibangun dari pihak yang merasa diganggu dengan kondisi. Bahkan sudah ada langkah hukum yang diambil oleh Kejari Klungkung, untuk mengusut dugaan ada permainan dalam pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. ”Dengan kondisi ini mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Bahkan kami harap Investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” tegas politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Supartha yang sebalumnya seorang pengacara senior mengatakan, indikasi kuat banyak pihak menikmati dana – dana investor. Kemudian juga investor juga seperti diyakinkan, bisa membangun hanya dengan memegang izin bangunan loket tiket saja. ”Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada grativikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas,” cetus politisi gaek asal Tabanan ini.
Tak hanya itu, secara pidana juga mengancam pihak investor sebagai pengguna ruang dan sebagai pemohon izin. Ancaman pidana jelas bagi pihak – pihak yang salah memanfaatkan ruang, terkait investornya dan terkait yang memberikan izin. ”Salah memanfaatkan ruang ditempat yg dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan,” sambung politisi yang advokat senior ini. Sebagaimana Perintah undang tata ruang 25 tahun 2007 dan undang-undang pesisir dan pulau pulau kecil no 27 tahun 2007 serta undang-undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009.
Baginya, jangan malah sudah salah, kemudian ikut menikmati permainan termasuk ada indikasi menikmati dana investor. Sekarang membangun opini dan memutarbalikan fakta, seolah – olah menjadi pihak yang teraniaya. ”Pondasi bangunan itu di area pantai. Di wilayah tanah negara, bukan lagi bicara sempadan pantai, ini sudah membangun di area pantai. Pelanggaran sangat banyak, telak dan parah,” jelasnya. ”Sekarang malah membangun opini mau membalikan fakta. Dan ingin seolah – oleh menjadi pihak yang teraniaya. Silakan penegak hukum usut pelanggaran pidananya,” pungkasnya.
Pandangan dari jajaran pansus lain juga serupa. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir dan jajaran pansus lainnya, meresa memang ada pihak pihak ingin mengaburkan fakta. Jadi sangat aneh ketika pemimpin berani tegas menegakan aturan, menjaga Bali dan ingin menyelamatkan pariwisata Bali kedepan malah diframing jelek oleh segelintir orang yang ingin mendapatkan untung dari bangunan melanggar ini. “Jadi mesti ada efek jera, dari investasi di Bali kedepan. Kalau yang tidak taat aturan, akan kena sanksi tegas. kalo yang tertib aturan akan dapat penghargaan,” tegas Dewa Rai diamini jajaran pansus.
Seperti halnya berita sebelumnya, berdasarkan penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Bupati Klungkung Made Satria, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Made Supartha dan jajaran kepala OPD Lainnya, Jenis Pelanggaran yang terjadi
Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Bentuk Pelanggaran, Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. ”Pondasi lift kacanya ada di wilayah Pantai, tidak ada izinnya,” jelas Gubernur Koster.
Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. ”Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya
Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk Pelanggaran, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Banyak lagi pelanggaran lainnya, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2 , yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi Penghentian seluruh kegiatan.
Dengan kondisi ini, rekomendasi yang diturunkan Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. ”Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca,” tegas Koster
Pembongkaran mesti dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram